Analisis Yuridis Pengalihan Hak atas Merek Terdaftar berdasarkan Pewarisan (Studi Putusan No. 74/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/Pn Niaga Jkt.Pst)

Isi Artikel Utama

Vinska Agitha Hasibuan
O.K. Saidin
Tan Kamello

Abstrak

Pengalihan hak atas merek melalui pewarisan merupakan proses beralihnya harta warisan dari pewaris kepada ahli waris yang dapat menimbulkan sengketa apabila tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan metode deskriptif analisis melalui studi kepustakaan untuk menganalisis regulasi pengalihan hak merek terdaftar kepada ahli waris, perlindungan hukum bagi ahli waris, dan pertimbangan hakim dalam Putusan No. 74/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan hak merek kepada ahli waris diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan perlindungan hukum yang dapat dilakukan secara preventif dan represif melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Dalam kasus spesifik yang diteliti, hakim mengabulkan pembatalan perjanjian pengalihan merek antara Bujung Benjamin dengan Wina Sukamdhani karena terbukti adanya rekayasa tanda tangan dalam perjanjian yang dibuat setelah pewaris meninggal dunia, menunjukkan pentingnya verifikasi keabsahan dokumen dalam proses pengalihan hak merek melalui pewarisan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hasibuan, V. A. ., O.K. Saidin, & Kamello, T. . (2025). Analisis Yuridis Pengalihan Hak atas Merek Terdaftar berdasarkan Pewarisan (Studi Putusan No. 74/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/Pn Niaga Jkt.Pst). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1376
Bagian
Articles