Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Filsafat Etika dan Moralitas

Isi Artikel Utama

Pingkan Ester Amelia Paputungan

Abstrak

Penelitian ini mengkaji penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam filsafat etika dan moralitas. Hukum tidak hanya dipahami sebagai sistem norma positif yang bersifat prosedural, tetapi juga sebagai institusi normatif yang memperoleh legitimasi dari nilai etika dan moral publik. Melalui pendekatan penelitian hukum normatif dengan analisis filsafat hukum, penelitian ini menelaah relasi antara hukum, etika, dan moral dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia. Kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis digunakan sebagai ilustrasi konkret untuk menunjukkan ketegangan antara legalitas formal dan keadilan substantif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legitimasi penegakan hukum korupsi sangat ditentukan oleh keselarasan antara hukum positif, etika jabatan, dan moralitas masyarakat.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Pingkan Ester Amelia Paputungan. (2026). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Filsafat Etika dan Moralitas. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.1389
Bagian
Articles