Kewenangan Dokter Puskesmas dalam Visum et Repertum sebagai Bukti dalam Pengadilan Kasus Tindakan Kekerasan Seksual

Isi Artikel Utama

Sabrina Nuraini Sari
Nella Septyani Suade

Abstrak

Penelitian ini menyoroti kompleksitas kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sebagai masalah kesehatan dan hukum publik, di mana Visum et Repertum (VeR) berperan krusial sebagai alat bukti. Tantangan muncul terkait kewenangan dokter Puskesmas dalam menerbitkan VeR dan keabsahannya di pengadilan, seringkali karena keterbatasan pemahaman medikolegal di fasilitas kesehatan primer. Melalui studi kepustakaan, penelitian hukum normatif ini menganalisis lingkup kewenangan dokter Puskesmas dalam pembuatan VeR kasus kekerasan seksual dan mengevaluasi keabsahan yuridisnya sebagai alat bukti sah. Hasilnya menunjukkan VeR yang dibuat dokter Puskesmas sah dan diakui hakim, didukung regulasi serta praktik peradilan. Meskipun demikian, standardisasi dan peningkatan kapasitas dokter Puskesmas esensial untuk mengoptimalkan VeR sebagai bukti.


 

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sari, S. N., & Suade, N. S. . (2025). Kewenangan Dokter Puskesmas dalam Visum et Repertum sebagai Bukti dalam Pengadilan Kasus Tindakan Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.1391
Bagian
Articles