Harmonisasi BNN dan BIN dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika Transnasional

Isi Artikel Utama

Zein Rasheed Khanna
Zulkarnain Ridlwan
Rinaldy Amrullah
Muhtadi
Heni Siswanto

Abstrak

Pemberantasan tindak pidana narkotika menjadi salah satu prioritas yang utama dalam sistem pidana, dikarenakan efek negatif yang diberikan narkoba bukan kesehatan tubuh saja, narkoba juga memberikan efek yang buruk terhadap kestabilan sosial, perekonomian negara, terganggunya generasi muda bangsa dan keamanan negara yang dimana kejahatan narkoba menjadi masalah yang penting di Indonesia karena kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba setiap tahunnya terus meningkat. Maka pemerintah mempunyai kewenangan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba demi kebaikan penerus bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana kedaulatan negara melalui kerjasama antara Badan Narkotika Nasional dan Badan Intelijen Negara untuk memberantas tindak pidana narkotika, serta menelaah bagaimana penegakan hukum dari kedua lembaga negara tersebut. Penelitian ini menggunakan teori negara hukum dan teori penegakan hukum yang dipadu dengan metode yuridis normatif. Hasil pembahasan penelitian ini adalah pemberantasan narkoba yang dilakukan Badan Narkotika Nasional dan Badan Intelijen Negara ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Khanna, Z. R., Ridlwan, Z., Amrullah, R., Muhtadi, & Siswanto, H. (2025). Harmonisasi BNN dan BIN dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika Transnasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.1394
Bagian
Articles