Politik Hukum Digital Banking di Indonesia

Isi Artikel Utama

Muhammad Wildan Ichsandi
Gunardi Lie

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum digital banking di Indonesia dalam rangka melindungi data nasabah perbankan digital. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Politik hukum digital banking di Indonesia diarahkan untuk memberikan perlindungan hukum atas data nasabah dalam menghadapi perkembangan teknologi finansial. Pemerintah telah merumuskan berbagai regulasi seperti UU ITE dan peraturan OJK guna menata sistem perbankan digital dari kejahatan siber. Meskipun demikian, masih terdapat tantangan dalam penerapan regulasi tersebut akibat ketimpangan infrastruktur dan rendahnya literasi digital masyarakat. Selain itu, koordinasi antar lembaga penegak hukum dan otoritas keuangan juga perlu diperkuat agar perlindungan terhadap nasabah dapat berjalan efektif. Oleh karena itu, pembentukan kebijakan hukum digital banking harus responsif terhadap perkembangan teknologi dan mampu menjamin hak-hak konsumen. Kesimpulannya, dibutuhkan harmonisasi regulasi dan peningkatan kapasitas kelembagaan dalam mewujudkan perlindungan hukum yang optimal dalam sektor perbankan digital.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ichsandi, M. W., & Lie, G. (2025). Politik Hukum Digital Banking di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1399
Bagian
Articles