Pertanggungjawaban Individu dalam Peristiwa Pidana dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Kepada Orang Lain Eksaminasi Putusan Nomor 849/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim
Isi Artikel Utama
Abstrak
Dalam lingkungan masyarakat, kekerasan masih jamak terjadi. Baik itu sepagai reaksi atas adanya pelanggaran terhadap norma-norma kebiaasaan (custom) atau pelanggaran norma-norma hukum seperti pengeroyokan terhadap pencuri yang tertangkap tangan dan peristiwa tawuran, ataupun kekerasan yang dilakukan untuk tujuan tertentu seperti penganiayaan terhadap seseorang karena tidak mau mengikuti kehendaknya. Tetapi yang pasti kekerasan akan menimbulkan kerugian kepada korban dan/atau ketertiban umum, baik kerugian fisik atau non fisik, mulai dari rusaknya barang, fasilitas umum, timbulnya luka ringan bagi korban, luka berat sampai hilangnya nyawa. Oleh karena itu kekerasan termasuk dalam perbuatan melawan hukum formil dan perbuatan hukum materiil. Sebagai fenomena hukum di dalam lingkungan sosial, kekerasan itu dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. Kekerasan secara bersama-sama lazim dikatakan sebagai pengeroyokan, yaitu dengan kekuatan bersama melakukan penganiayaan atau perusakan barang.. Namun demikian, law inforcemen terhadap tindak pidana tersebut akan mengalami kesulitan apabila pihak-pihak yang turut serta melakukan pengeroyokan melarikan diri, atau dengan kata lain jika hanya 1 (satu) orang yang tertangkap dari sekian terduga pelaku pengeroyokan. Oleh karena itu, dalam penegakan hukum terhadap peristiwa pengeroyokan perlu adanya alternative dalam penerapan hukum agar dapat menjerat pelaku pengeroyokan, terutama jika hanya 1 (satu) orang yang dilakukan penangkapan dan diproses dengan hukum acara pidana. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pasal-pasal manakah di dalam KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan dan mengetahui penerapan Pasal 351 tentang penganiayaan terhadap peristiwa pengeroyokan. Metode penelitian dalam penelitian ini yaitu penelitian yuridis normatif disebut juga dengan penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis baik hukum sebagai law as it written in the book, maupun sebagai law as it decided by judge through judicial process.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.