Perlindungan Hukum Bagi Kreditur dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan Sertifikat Tanah

Isi Artikel Utama

Diki Andriano
Gufran
Didik Irwansah

Abstrak

Perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan sertifikat tanah merupakan instrumen hukum penting dalam pembiayaan oleh lembaga keuangan. Namun dalam praktiknya, perlindungan hukum bagi kreditur kerap menghadapi hambatan seperti sengketa tanah dan kesulitan eksekusi. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun secara yuridis posisi kreditur dilindungi oleh UUHT, implementasinya masih belum optimal. Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi kreditur perlu diperkuat melalui kepastian administrasi pertanahan dan efektivitas lembaga eksekusi hak tanggungan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Andriano, D. ., Gufran, & Irwansah, D. . (2025). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan Sertifikat Tanah. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1415
Bagian
Articles