Perlindungan Hukum Bagi Kreditur dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan Sertifikat Tanah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan sertifikat tanah merupakan instrumen hukum penting dalam pembiayaan oleh lembaga keuangan. Namun dalam praktiknya, perlindungan hukum bagi kreditur kerap menghadapi hambatan seperti sengketa tanah dan kesulitan eksekusi. Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun secara yuridis posisi kreditur dilindungi oleh UUHT, implementasinya masih belum optimal. Kesimpulannya, perlindungan hukum bagi kreditur perlu diperkuat melalui kepastian administrasi pertanahan dan efektivitas lembaga eksekusi hak tanggungan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.