Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta di Era Digital Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014

Isi Artikel Utama

Wandi Arwana
Adnan
Gufran

Abstrak

Perkembangan teknologi digital memicu tantangan baru dalam perlindungan hukum terhadap hak cipta sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual. Penelitian ini menganalisis efektivitas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam menghadapi pelanggaran di era digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun UU ini telah mengatur perlindungan digital secara eksplisit, implementasinya masih menghadapi kendala teknis dan penegakan hukum. Kesimpulannya, diperlukan penguatan regulasi turunan dan sinergi antar lembaga guna mewujudkan perlindungan hak cipta yang adaptif terhadap kemajuan teknologi.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Arwana, W., Adnan, & Gufran. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta di Era Digital Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1419
Bagian
Articles