Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta di Era Digital Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan teknologi digital memicu tantangan baru dalam perlindungan hukum terhadap hak cipta sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual. Penelitian ini menganalisis efektivitas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam menghadapi pelanggaran di era digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun UU ini telah mengatur perlindungan digital secara eksplisit, implementasinya masih menghadapi kendala teknis dan penegakan hukum. Kesimpulannya, diperlukan penguatan regulasi turunan dan sinergi antar lembaga guna mewujudkan perlindungan hak cipta yang adaptif terhadap kemajuan teknologi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.