Hak Pencipta Atas Performing Right dalam Peraturan Hak Cipta Indonesia dan Konvensi Internasional

Isi Artikel Utama

Regyna Putri Willis
Zulfikar Jayakusuma
Aditya Wahyu Tiaraputri

Abstrak

Penciptaan ciptaan musik memiliki hak penampilan ciptaannya di muka umum termasuk dengan cara dan proses apapun pengomunikasian dari penampilannya tersebut. Sebagai contoh, hak cipta atas lagu dapat melahirkan hak terkait berupa performer's rights apabila pencipta memberikan izin kepada artis untuk menampilkan (to perform) lagu yang bersangkutan, baik dalam suatu live show maupun dalam bentuk karya rekaman. Hingga 2021, Performing Rights masih menjadi persoalan yang pelik di industri musik Indonesia sehingga salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Willis, R. P., Jayakusuma, Z., & Tiaraputri, A. W. (2022). Hak Pencipta Atas Performing Right dalam Peraturan Hak Cipta Indonesia dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(1), 58–72. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i1.143
Bagian
Articles