Perbuatan Melawan Hukum Notaris terhadap Akta Partij Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan akta Partij Putusan Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Terbatas (Studi Putusan Nomor 46/PDT.G/2023/PN CBI jo. 236/Pdt.G/2019/PN.Bdg jo. 141/Pdt.G/2018/PN Blb)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji permasalahan dalam pembuatan akta partij putusan sirkuler dan akta partij Rapat Umum Pemegang Saham oleh notaris, khususnya terkait ketidaknetralan notaris dan tidak dituangkannya keinginan para pihak ke dalam akta yang mengakibatkan akta menjadi tidak sah. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan analisis kualitatif, penelitian ini menganalisis beberapa putusan pengadilan dan menyimpulkan bahwa pada Putusan Nomor 46/PDT.G/2023/PN CBI dan 236/Pdt.G/2019/PN.Bdg jo putusan kasasinya, serta Putusan Nomor 141/Pdt.G/2018/PN Blb jo putusan banding dan kasasinya, notaris terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata karena melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris, meskipun peneliti menilai putusan pada kasus kedua kurang tepat karena notaris telah menjalankan kewenangannya sesuai peraturan dengan menuangkan keinginan para pihak ke dalam akta.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.