Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah yang Tidak Dibuat di Hadapan PPAT (Studi Putusan Nomor 116/Pdt.G/2021/Pn Prp)

Isi Artikel Utama

Dimas Harry Agustino
Hasim Purba
Tony

Abstrak

Penelitian ini mengkaji peralihan hak atas tanah yang seharusnya dilakukan sesuai PP No. 24 Tahun 1997 dan PP No. 37 Tahun 1998 melalui akta PPAT, namun dalam praktiknya masih banyak jual beli tanah yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan sumber data sekunder melalui studi kepustakaan, penelitian ini menemukan bahwa putusan pengadilan dapat dijadikan dasar peralihan hak milik atas tanah tanpa akta PPAT dan memberikan kepastian hukum karena memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan akta otentik, serta dalam putusan Nomor 116/Pdt.G/2021/PN Prp, hakim mengabulkan gugatan Suliyanto dengan pertimbangan bahwa tanah dikuasai dan dikelola penggugat tanpa keberatan pihak manapun, sehingga memerintahkan balik nama sertifikat dari Enjum kepada penggugat di Kantor BPN Kabupaten Rokan Hulu.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Agustino, D. H. ., Purba, H., & Tony. (2025). Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah yang Tidak Dibuat di Hadapan PPAT: (Studi Putusan Nomor 116/Pdt.G/2021/Pn Prp). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1440
Bagian
Articles