Diskresi Sebagai Instrumen Penegakan Hukum: Kajian terhadap Kewenangan Kepolisian Berdasarkan UU Kepolisian

Isi Artikel Utama

Doni Hafendi
Wilma Silalahi

Abstrak

Penelitian ini mengkaji kewenangan diskresi sebagai instrumen penegakan hukum oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam konteks sistem hukum nasional. Diskresi dipahami sebagai kebijakan hukum yang memungkinkan pejabat publik, termasuk aparat kepolisian, untuk bertindak di luar ketentuan normatif tertulis dalam situasi tertentu, dengan tetap mengedepankan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, diskresi diakui melalui sejumlah ketentuan, seperti Pasal 15, 16, dan 18, yang memberi ruang kepada polisi untuk mengambil tindakan hukum yang bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Penelitian ini menekankan pentingnya batasan yuridis dan etis dalam pelaksanaan diskresi agar tidak melampaui kewenangan dan berujung pada abuse of power. Diskresi juga diuraikan sebagai respons terhadap celah hukum, ambiguitas norma, hingga situasi darurat yang menuntut tindakan cepat. Temuan utama menunjukkan bahwa meskipun diskresi diperlukan dalam praktik penegakan hukum, tanpa pengawasan dan pedoman yang ketat, diskresi berpotensi melahirkan pelanggaran hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, perlu perumusan dan pembaruan kebijakan hukum serta penguatan mekanisme pengawasan untuk memastikan penggunaan diskresi oleh kepolisian tetap berada dalam kerangka negara hukum yang demokratis.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hafendi, D., & Silalahi, W. (2025). Diskresi Sebagai Instrumen Penegakan Hukum: Kajian terhadap Kewenangan Kepolisian Berdasarkan UU Kepolisian. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12). Diambil dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1443
Bagian
Articles