Tinjauan Yuridis terhadap Reformasi Hukum Acara Penyidikan di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Reformasi hukum pidana nasional yang ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia, termasuk dalam aspek hukum acara penyidikan. Penyidikan yang sebelumnya diatur secara terpisah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kini mulai disentuh dalam KUHP baru melalui beberapa ketentuan yang mengatur awal proses penegakan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis perubahan norma hukum yang berkaitan dengan penyidikan, menganalisis perbedaan antara ketentuan KUHP lama dan KUHP baru, serta menilai implikasinya terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa KUHP baru membawa pendekatan baru terhadap peran penyidik, dimulainya penuntutan, serta penguatan prinsip keadilan restoratif. Meskipun demikian, tumpang tindih norma antara KUHP dan KUHAP masih menjadi persoalan serius yang harus diantisipasi melalui pembaruan hukum acara pidana yang lebih komprehensif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.