Keabsahan Akta Notaris terkait Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang Dilakukan Secara Online
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tulisan ini dibuat dengan tujuan untuk mengkaji dan menganalisis keabsahan akta notaris terkait risalah rapat umum pemegang saham perseroan terbatas yang dilakukan secara online. Metode penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif karena fokus kajian berangkat dari konflik norma antara “Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dengan Pasal 90 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terkait keabsahan akta risalah rapat umum pemagang salah perseroan terbatas yang dilaksanakan secara online berdasarkan kualifikasi akta autentik dan kewenangan notaris. Hasil pembahasan dari tulisan ini adalah pertama, keabsahan akta risalah rapat umum pemegang saham yang dilakukan secara online adalah tidak sah sebagai akta autentik melainkan hanya sebagai surat dibawah tangan. Hal ini dikarenakan kewenangan Notaris dalam membuat akta autentik harus sesuai dengan ketentuan KUHPerdata dan juga Undang-Undang Jabatan Notaris yang mana akta risalah RUPS yang dibuat atas dasar media online/elektronik telah melanggar kewajiban dan kewenangan dari Notaris. Kedua, pertanggungjawaban notaris terbatas pada kebenaran tanggal, waktu dan tempat dimana akta itu dibuat, terkait dengan substansi yang ada pada akta yang dibuat oleh notaris terakit pelaksanaan RUPS secara online itu tanggungjawab klien.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.