Partisipasi Masyarakat Desa Bekiung sebagai Kontrol Sosial dalam Pengelolaan Dana Desa Berdasarkan Pasal 68 Ayat 1 UU No. 3 Tahun 2024
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis partisipasi masyarakat sebagai kontrol sosial dalam pengelolaan dana desa di Desa Bekiung berdasarkan Pasal 68 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2024 serta akses informasi yang diterima masyarakat. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundangundangan dan konseptual serta analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat belum optimal karena rendahnya pemahaman, dominasi kepentingan pribadi, dan keterbatasan penyebaran informasi. Partisipasi lebih dominan pada tahap pelaksanaan fisik. Informasi pengelolaan dana desa juga masih terbatas, sehingga transparansi belum merata.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.