PHK Tidak Sesuai Prosedur Berdasarkan UU No. 13 Thn 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo UU No. 6 Thn 2023 Tentang Cipta Kerja Perspektif Maqashid Syariah (Studi Kasus PTSN No. 32/Pdt.G/2019/Pn Bau)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tidak sesuai prosedur berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam perspektif maqashid syariah, dengan studi kasus nomor 32/Pdt.G/2019/PN Bau. Masalah utama dalam PHK yang tidak sesuai dengan prosedur adalah ketidakseimbangan posisi tawar antara pekerja dan pengusaha, serta lemahnya pengawasan terhadap implementasi regulasi. Hal ini berdampak pada ketidaksesuaian prosedur PHK yang sering kali menyebabkan ketidakadilan, pelanggaran hak pekerja, serta ketidakpastian hukum yang berdampak pada kesejahteraan ekonomi pekerja. PHK merupakan salah satu isu yang sering menimbulkan konflik antara pekerja dan pengusaha, terutama jika tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan penelitian ini menggunakan metode yuridis- normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait dan menghubungkannya dengan prinsip maqashid syariah, khususnya pada aspek perlindungan harta (hifz al- mal) dan aspek (hifz an nafs). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran prosedur PHK dalam kasus ini bertentangan dengan prinsip keadilan yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan dan nilai- nilai maqashid syariah. UU Cipta Kerja memberikan fleksibilitas dalam hubungan kerja, namun implementasinya sering mengabaikan perlindungan hak-hak pekerja, sehingga berdampak pada kerugian ekonomi bagi pekerja.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.