Analisis Hukum Perkawinan Islam terhadap Pasal 16 The Universal Declaration of Human Right

Isi Artikel Utama

Deden Abdul Malik
Tajul Arifin
Ine Fauzia

Abstrak

Pernikahan antar agama dalam Islam dan Pasal 16 dari Universal Declaration of Human Rights (UDHR) menunjukkan perbedaan signifikan dalam pendekatan hukum dan etika. Dalam hukum Islam, pernikahan antar agama diatur dengan ketat, dengan izin bagi pria Muslim untuk menikahi wanita Ahl al-Kitab (Yahudi dan Kristen), tetapi melarang wanita Muslim menikahi pria non-Muslim. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan keberlanjutan keyakinan Islam dalam keluarga. Sementara itu, UDHR menekankan hak individu untuk memilih pasangan hidup tanpa diskriminasi agama, ras, atau kewarganegaraan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum pernikahan beda agama, menurut hukum Perkawinan Islam memperbolehkan pernikahan antara pria Muslim dan wanita Ahl al-Kitab, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, termasuk menjaga norma-norma Islam dan menghormati hak-hak pasangan Berbagai pendapat ulama mengenai pernikahan antar agama, terutama terkait dengan perbedaan pandangan mazhab, mencerminkan kompleksitas dan variasi dalam pemahaman hukum Islam tentang topik ini. Pasal 16 UDHR, yang menegaskan kebebasan individu dalam pernikahan tanpa diskriminasi, bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam yang lebih membatasi pernikahan antar agama, menggambarkan ketegangan antara hak asasi manusia dan ajaran agama dalam konteks pernikahan lintas agama.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Malik, D. A., Arifin, T., & Fauzia, I. (2025). Analisis Hukum Perkawinan Islam terhadap Pasal 16 The Universal Declaration of Human Right. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i6.1471
Bagian
Articles