Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Pendaftaran Hak Tanggungan secara Elektronik (Studi di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru)

Isi Artikel Utama

Innegie Sevia
Hasim Purba
Suprayitno Suprayitno

Abstrak

Dalam era digitalisasi pelayanan publik, pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik (HT-el) telah menjadi terobosan penting dalam meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan pertanahan, namun implementasinya menimbulkan tantangan baru terkait tanggung jawab hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terlibat langsung dalam proses pendaftaran melalui sistem elektronik. Penelitian yuridis empiris yang dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru menunjukkan bahwa ketika terjadi kesalahan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) maupun pada saat pendaftaran elektronik, PPAT diberikan waktu 5 (lima) hari untuk memperbaiki kesalahan tersebut, namun jika tidak dapat diperbaiki dalam jangka waktu tersebut maka permohonan akan dinyatakan batal. Kesalahan yang tidak diperbaiki dapat mengakibatkan akta kehilangan kekuatan autentiknya berdasarkan putusan pengadilan karena tidak memenuhi syarat formal dan materiel, sehingga kekuatan akta hanya sebagai akta di bawah tangan yang menyulitkan pihak-pihak yang berhak untuk menggunakan akta sebagai alat bukti yang sah, dan untuk mengatasi hal ini diperlukan solusi berupa perbaikan akta pada APHT dan perbaikan pendaftaran pada aplikasi HT-El melalui proses input ulang data yang tepat dan pembayaran ulang biaya administrasi.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sevia, I., Purba, H., & Suprayitno, S. (2025). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Pendaftaran Hak Tanggungan secara Elektronik: (Studi di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1484
Bagian
Articles