Mediasi Oleh Kepala Desa dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Non Litigasi (Studi di Dea Lanta Kabupaten Bima)

Isi Artikel Utama

Bima Indrayana
Taufik Firmanto
Kasmar Kasmar

Abstrak

Penelitian ini mengkaji peran kepala desa dalam mediasi penyelesaian sengketa tanah melalui jalur non litigasi di Desa Lanta, Kabupaten Bima. Latar belakang penelitian ini didasari oleh tingginya kasus sengketa tanah yang tidak diselesaikan melalui pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepala desa memiliki peran sentral sebagai mediator yang dipercaya masyarakat, dengan pendekatan kekeluargaan dan musyawarah. Kesimpulannya, mediasi oleh kepala desa mampu menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, dan berkeadilan, meskipun masih menghadapi kendala seperti keterbatasan kewenangan dan potensi konflik kepentingan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Indrayana, B., Firmanto, T., & Kasmar, K. (2025). Mediasi Oleh Kepala Desa dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Non Litigasi (Studi di Dea Lanta Kabupaten Bima). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1489
Bagian
Articles