Perlindungan Hukum Anak Pasca Pencabutan Hak Asuh Salah Satu Orang Tua

Isi Artikel Utama

Fauzia Dwianti Nugraha

Abstrak

Salah seorang orang tua kandung dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu dengan putusan Pengadilan. Pencabutan hak asuh orang tua atas anak dapat dilakukan karena sejumlah alasan, seperti penyalahgunaan wewenang, pengabaian tanggung jawab yang serius, perilaku buruk, dan dijatuhi hukuman atas kejahatan terhadap anak mereka berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Undang-Undang Perlindungan Anak menetapkan bahwa kewenangan orang tua dapat dicabut atau tindakan pengawasan dapat dilaksanakan, bahwa seorang anak dapat dipisahkan dari salah satu orang tuanya, bahwa kontak antara anak dan orang tuanya harus diizinkan, dan bahwa pengasuhan yang membuat anak tetap berada dalam keluarganya harus diutamakan. Jika pemerintah diberi hak asuh atas anak tersebut, harus ada peninjauan secara periodik membuat pemisahan tersebut sesingkat mungkin.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Dwianti Nugraha, F. (2025). Perlindungan Hukum Anak Pasca Pencabutan Hak Asuh Salah Satu Orang Tua. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i6.1490
Bagian
Articles