Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Berdasarkan Fakta Materiil (Studi Kasus Putusan Nomor : 248/Pid.B/2022/PN Jkt Brt)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penerapan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) merupakan aspek yang sangat esensial. Hal ini mengingat bahwa tugas dan tanggung jawab PPAT berkaitan langsung dengan produk hukum yang dihasilkan,salah satunya adalah Akta Jual Beli, yang berimplikasi besar terhadap kepastian hukum dan hak-hak pihak terkait. Oleh karena itu, PPAT dituntut untuk selalu bersikap cermat dan teliti, terutama dalam memeriksa dokumen, pendukung yang diajukan oleh pemohon. Namun, pada praktiknya, penerapan prinsip kehati-hatian oleh PPAT seringkali hanya terbatas pada aspek formalitas dokumen,sebagaimana tercermin dalam putusan perkara pidana nomor 248/Pid.B/2022/P.N.Jkt.Brt.Pendekatan semacam ini meningkatkan risiko terjadinya kesalahan atau munculnya kerugian di kemudian hari. Dalam konteks akta jual beli, yang merupakan salah satu produk hukum utama PPAT, semestinya penerapan kehati-hatian tidak cukup hanya difokuskan pada kebenaran formiil,yaitu- kebenaran yang didasarkan pada pemenuhan syarat-syarat formal atau prosedural sesuai dengan ketentuan hukum, tanpa memperhatikan substansi atau fakta materiil di baliknya.Fakta materiil ini yang dilakukan melalaui penerapan kebenaran materiil, mengacu pada upaya memastikan bahwa seluruh aspek dalam proses pembuatan akta mencerminkan kenyataan yang sebenarnya, sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat mencapai kesempurnaan baik dari segi substansi maupun dampaknya di masa depan. Pembuktian akan kebenaran materiil yang menghasilkan fakta materiil, juga berperan penting dalam mewujudkan pembaruan hukum dan kepastian hukum, dua elemen yang tidak dapat dipisahkan dalam praktik hukum. Dalam perspektif pembaruan hukum, kebenaran materiil yang menghasilkan fakta materiil, menjadi kebutuhan mendesak mengingat hingga saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur penerapannya dalam proses pembuatan akta. Sementara itu, dari sudut pandang kepastian hukum, Fakta materiil memiliki dampak langsung terhadap pencegahan potensi sengketa, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Dengan demikian, penerapan kebenaran materiil untuk mendapatkan fakta materiil dalam pembuatan akta jual beli dapat menjadi langkah konkret untuk menciptakan produk hukum yang tidak hanya bebas dari sengketa, tetapi juga memberikan keadilan dan manfaat yang berkelanjutan bagi semua pihak terkait.Sehingga diperlukan peninjauan terhadap regulasi yang ada, sepajang mengenai tugas dan kewajiban serta wewenang PPAT.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.