Analisis Hukum Waris Adat Terhadap Pernikahan Berimpal di Suku Adat Karo (Studi di Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara)

Isi Artikel Utama

Theresia
Rosnidar Sembiring
Runtung
Maria

Abstrak

Upacara perkawinan suku Karo merupakan ritual sakral yang wajib dilaksanakan sebelum pasangan dapat mengikuti upacara adat lainnya, dengan sistem eksogami yang mengharuskan pernikahan di luar marga (pernikahan berimpal) namun menimbulkan kompleksitas dalam hal pembagian waris dan pengaturan harta. Penelitian yuridis empiris di Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo ini menganalisis mekanisme pembagian waris dalam pernikahan berimpal dan perlindungan hukum terhadap ahli waris melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pewarisan suku Karo bersifat patriarkis dengan memberikan hak eksklusif kepada anak laki-laki sesuai tradisi adat, namun perlindungan hukumnya bergantung pada pengakuan pemerintah setempat dan sistem adat Karo tidak memiliki kekuatan hukum positif sebagaimana dibuktikan putusan Mahkamah Agung yang mengakui hak waris anak perempuan, sementara penyelesaian sengketa pewarisan dapat dilakukan melalui dua pendekatan yaitu hukum perdata yang menjamin kepastian hukum dan sistem kekerabatan yang mengutamakan harmoni sosial serta pemeliharaan hubungan kekerabatan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Theresia, Sembiring, R. ., Runtung, & Maria. (2025). Analisis Hukum Waris Adat Terhadap Pernikahan Berimpal di Suku Adat Karo (Studi di Kelurahan Padang Mas Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i6.1498
Bagian
Articles