Ganti Rugi Akibat Penyalahgunaan Artificial Intelligence (Deepfake) pada Citra Orang Terkenal di Facebook Berdasarkan Pasal 1365 BW

Isi Artikel Utama

Rambu Maharani
Sri Maharani M.T.V.M

Abstrak

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang biasa disebut dengan Artificial Intelligence (AI) telah menciptakan banyak macam fenomena baru salah satunya adalah deepfake. Deepfake merupakan suatu aplikasi yang digunakan untuk memalsukan video dan gambar sehingga terlihat realistis. Deepfake seringkali disalahgunakan untuk menciptakan karya palsu, termasuk dalam menyalahgunakan citra orang terkenal di media sosial salah satunya Facebook. Penyalahgunaan ini berdampak pada merugikan reputasi, hak privasi, dan materi. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis terkait bentuk ganti kerugian yang dapat diberikan kepada pihak yang telah merugikan korban sebagai hukuman berdasarkan Pasal 1365 BW mengenai Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Daad). Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, dengan didukung bahan hukum primer melalui undang-undang yang relevan serta bahan hukum sekunder yakni kepustakaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa penggunaan deepfake untuk merusak nama baik dengan menyebarkan informasi palsu merupakan bentuk Perbuatan Melanggar Hukum. Korban berhak untuk mengajukan tuntutan ganti kerugian, baik materiil maupun immateriil, apabila dapat dibuktikan adanya unsur Perbuatan Melanggar Hukum. Selain itu, perlunya penguatan regulasi terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI) dan perlindungan hukum terhadap korban, khususnya yang seringkali dijumpai adalah public figure atau orang terkenal dalam hal penyalahgunaan Artificial Intelligence (deepfake) di media sosial. Disarankan pula adanya kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan pemangku kepentingan untuk mencegah dan menangani penyebaran konten hasil deepfake.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Maharani, R., & M.T.V.M, S. M. (2025). Ganti Rugi Akibat Penyalahgunaan Artificial Intelligence (Deepfake) pada Citra Orang Terkenal di Facebook Berdasarkan Pasal 1365 BW. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1512
Bagian
Articles