Perspektif Hukum Kebendaan dan Hak Kekayaan Intelektual dalam Menguji Legalitas NFT sebagai Objek Jaminan Kebendaan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menguji keabsahan Non-Fungible Token (NFT) sebagai benda dan objek jaminan dalam hukum keperdataan Indonesia. Urgensi kajian ini didorong oleh kapitalisasi NFT yang masih tinggi, seperti Karafuru sebesar Rp1,2 triliun (2024) dan karya lain senilai 30 Ethereum per koleksi, namun masih terdapat kekosongan hukum terkait legalitas NFT di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan menganalisis kemungkinan pengakuan NFT dalam struktur jaminan kebendaan. Hipotesis sementara menunjukkan NFT sah sebagai benda dan dapat dijaminkan melalui skema dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022, namun dalam penerapannya masih memerlukan evaluasi dan transformasi hukum yang lebih komperehensif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.