PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP IBU YANG MELAKUKAN TRAFFICKING PADA ANAKNYA (STUDI KASUS JLN. BHAYANGAKARA NO. 385)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Di era globalisasi, perkembangan kejahatan semakin terus meningkat. Perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan secara modern, bahkan seorang ibu sebagai orang tua tega menjual anaknya karena kebutuhan materi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi ibu yang melakukan trafficking terhadap anaknya, serta mengkaji faktor-faktor yang melatarbelakangi tindakan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ibu yang terlibat dalam perdagangan anak dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana yang lebih berat jika dilakukan terhadap anak. Penelitian ini menggunakan jenis yuridis empiris yaitu penelitian lapangan, yaitu kaedah dan teknik untuk keingintahuan penulis pada gejala yuridis atau cara menemukan kebenaran dalam pengetahuan.
Kata Kunci: Pertanggung Jawaban Pidana, Perdagangan Anak, Hak Anak
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.