Pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta Perjanjian Utang Piutang Putusan Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Btl

Isi Artikel Utama

maria komala

Abstrak

Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan membuat akta otentik yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban notaris dalam Putusan Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Btl dimana notaris melakukan kesalahan berupa kesengajaan dalam pembuatan akta perjanjian utang piutang. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan notaris melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf m UUJN dengan membuat akta yang merugikan salah satu pihak. Akibatnya, akta mengalami degradasi menjadi akta di bawah tangan. Notaris dijatuhi sanksi administrasi dan berpotensi menghadapi tuntutan ganti rugi secara perdata.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
komala, maria. (2025). Pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta Perjanjian Utang Piutang: Putusan Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Btl. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1553
Bagian
Articles