Pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta Perjanjian Utang Piutang Putusan Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Btl
Isi Artikel Utama
Abstrak
Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan membuat akta otentik yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban notaris dalam Putusan Nomor 5/Pdt.G/2023/PN Btl dimana notaris melakukan kesalahan berupa kesengajaan dalam pembuatan akta perjanjian utang piutang. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan notaris melanggar Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf m UUJN dengan membuat akta yang merugikan salah satu pihak. Akibatnya, akta mengalami degradasi menjadi akta di bawah tangan. Notaris dijatuhi sanksi administrasi dan berpotensi menghadapi tuntutan ganti rugi secara perdata.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.