Pemaksaan Kedewasaan Karena Perkawinan: Antara Fiksi Hukum dan Perlindungan Anak (Studi Perbandingan di Malaysia, Filipina dan Belanda)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkawinan anak merupakan bentuk pemaksaan kedewasaan yang berdampak serius terhadap kesehatan mental, sosial, dan perkembangan hukum anak, khususnya perempuan. Anak yang menikah dini kerap mengalami stres, depresi, serta gangguan kecemasan akibat tekanan peran dewasa yang belum siap mereka emban secara psikologis dan sosial. Selain itu, perkawinan ini memperbesar risiko kekerasan dalam rumah tangga, putus sekolah, serta terjebak dalam siklus kemiskinan antargenerasi. Dalam konteks hukum, anak yang menikah secara otomatis dianggap dewasa dan cakap hukum, meskipun secara emosional dan mental belum siap, sehingga rentan terhadap eksploitasi dan kerugian hukum. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, khususnya terhadap praktik di Belanda dan Filipina yang telah menetapkan pelarangan mutlak atas perkawinan anak tanpa celah dispensasi hukum. Sebaliknya, Indonesia dan Malaysia masih memberikan ruang dispensasi yang kerap dimanfaatkan atas dasar budaya atau kehamilan di luar nikah. Pembahasan ini menunjukkan pentingnya reformasi hukum nasional yang berpihak pada perlindungan anak secara utuh, melalui penghapusan celah hukum dispensasi dan penguatan pendekatan sosial berbasis edukasi dan rehabilitasi. Diperlukan sinergi antara regulasi, penegakan hukum, serta perubahan norma sosial untuk mengakhiri praktik perkawinan anak secara menyeluruh.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.