Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Hak Milik: Studi Kasus Tumpang Tindih Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00538/Nagara Lingkuang Aua

Isi Artikel Utama

Hardian Feril

Abstrak

Penelitian ini menganalisis kasus tumpang tindih Sertipikat HGB Nomor 00538/Lingkuang Aua atas nama PT. PLN dengan 11 Sertipikat Hak Milik masyarakat di Kabupaten Pasaman Barat. Tumpang tindih terjadi karena sistem administrasi manual tahun 1994, hilangnya warkah HGB PT. PLN, dan penelantaran tanah selama 25 tahun. Masyarakat telah menguasai fisik tanah untuk tempat tinggal sejak lama dan memperoleh sertipikat melalui proses lengkap. Akibatnya, kedua pihak tidak dapat melakukan transaksi hukum atas tanahnya karena status sengketa. Kantor Pertanahan lalai mengawasi tanah terlantar dan tidak mencegah penerbitan sertipikat yang bertumpang tindih. Penyelesaian melalui mediasi tidak berhasil sehingga harus diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang mengikat.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Feril, H. (2025). Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Hak Milik: Studi Kasus Tumpang Tindih Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00538/Nagara Lingkuang Aua. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.1580
Bagian
Articles