Pertanggungjawaban Pidana Penempatan Keterangan Palsu Pada Label Produk (Studi Kasus PT. Garam (Persero)).
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kasus PT. Garam (Persero) yang diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 K/Pid.Sus/2019 menjadi sorotan penting dalam diskursus hukum pidana terkait pertanggungjawaban atas penempatan keterangan palsu pada label produk pangan. Penelitian yuridis normatif ini mengkaji tiga aspek utama: bentuk penempatan keterangan palsu, mekanisme pembuktian unsur kesengajaan, dan pertimbangan penentuan subjek pertanggungjawaban pidana dalam kasus tersebut. Analisis menunjukkan bahwa terbukti adanya penempatan keterangan palsu berupa pencantuman informasi bahwa garam diproduksi di Sampang dari bahan baku lokal padahal faktanya berasal dari impor Australia dan diproduksi di Gresik, yang melanggar Permendag No 125/M-DAG/PER/12/2015. Unsur kesengajaan telah terpenuhi melalui pembuktian kesadaran, konsekuensi perbuatan, dan kesadaran dalam melakukan tindakan oleh Direktur Utama Dr. Ir. R. Achmad Budiono, M.M. yang ditetapkan sebagai subjek pertanggungjawaban pidana berdasarkan posisinya sebagai pimpinan tertinggi dengan penerapan teori identifikasi. Namun, terdapat argumentasi kritis mengenai lemahnya barang bukti dan adanya produk garam lain di pasaran dengan kesalahan serupa yang tidak dituntut, menimbulkan pertanyaan tentang selektivitas penuntutan dalam kasus ini.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.