Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Luar Lembaga Peradilan

Isi Artikel Utama

Apriyanti
Iksan
Kasmar

Abstrak

Perbankan syariah di Indonesia menghadapi dinamika sengketa yang semakin kompleks. Alternatif penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan, seperti melalui mediasi, arbitrase, atau Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), dinilai lebih sesuai dengan prinsip keadilan Islam. Tulisan ini menggunakan metode normatif untuk mengkaji efektivitas penyelesaian sengketa non-litigasi dalam perbankan syariah. Hasil analisis menunjukkan bahwa penyelesaian di luar peradilan lebih efisien, cepat, dan sesuai nilai syariah, meski perlu dukungan regulasi yang lebih kuat.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Apriyanti, Iksan, & Kasmar. (2025). Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Luar Lembaga Peradilan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(2). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i2.1589
Bagian
Articles