Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Luar Lembaga Peradilan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perbankan syariah di Indonesia menghadapi dinamika sengketa yang semakin kompleks. Alternatif penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan, seperti melalui mediasi, arbitrase, atau Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), dinilai lebih sesuai dengan prinsip keadilan Islam. Tulisan ini menggunakan metode normatif untuk mengkaji efektivitas penyelesaian sengketa non-litigasi dalam perbankan syariah. Hasil analisis menunjukkan bahwa penyelesaian di luar peradilan lebih efisien, cepat, dan sesuai nilai syariah, meski perlu dukungan regulasi yang lebih kuat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.