Analisis Yuridis terhadap Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Hak Kepemilikan Tanah Adat dan Perusakan Simbol Adat (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 435 K/Pdt/2021)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sengketa tanah adat di Indonesia mencerminkan kompleksitas hubungan antara sistem hukum nasional dan hukum adat yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam menyelesaikan konflik kepemilikan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis karakteristik hukum tanah ulayat, perlindungan hukum, dan perbuatan melawan hukum dalam sengketa tanah adat di Huta Lumban Gambiri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum tanah ulayat Batak Toba bersifat komunal-spiritual dengan kepemilikan berdasarkan garis keturunan patrilineal melalui simbol adat seperti pohon Hariara, namun menghadapi tantangan dualisme sistem hukum. Putusan MA Nomor 435 K/Pdt/2021 mengakui legitimasi hak ulayat dan bukti historis Register De Kampoengs, namun menolak ganti rugi perusakan pohon Hariara yang mencerminkan ketidakpahaman terhadap konsep kerugian immateriil dalam hukum adat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.