Akibat Hukum terhadap Akta yang Ditunda Pemberian Nomor dan Tanggal dalam Akta Notaris (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 530/Pdt.G/2016/PN.Dps)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis akibat hukum terhadap akta yang ditunda pemberian nomor dan tanggal dalam akta Notaris berdasarkan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 530/Pdt.G/2016/PN.Dps. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penundaan pemberian nomor dan tanggal mengakibatkan degradasi kekuatan pembuktian akta dari akta otentik menjadi akta di bawah tangan karena melanggar Pasal 38 UUJN. Tanggung jawab Notaris meliputi aspek perdata berupa ganti rugi, administrasi berupa sanksi dari Majelis Pengawas, dan kode etik berupa sanksi organisasi profesi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.