Pembatalan Akta Perjanjian Pinjam Meminjam dan Kuasa Menjual yang Dibuat Notaris Karena Alasan Adanya Cacat Kehendak (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2828 K/Pdt/2017)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perjanjian lahir dari kesepakatan antara dua pihak atau lebih. Kesepakatan ini ada dari bertemunya penawaran dan penerimaan. Perjanjian harus memenuhi beberapa syarat agar sah dan mengikat berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa kesepakatan dibentuk oleh adanya unsur cacat kehendak wilsgebreke. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Kasus yang dianalisis dalam perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 2828 K.Pdt/2017 adalah batalnya Akta Notaris Nomor 4 dan Akta Nomor 5 tanggal 5 Agustus 2015, yang tidak memiliki kekuatan hukum akibat tindakan salah satu pihak dan keterlibatan notaris. Penelitian ini menemukan cacat kehendak berupa kebohongan, tipu muslihat, dan ketidakseimbangan dalam pembentukan akta. Cacat kehendak ini, termasuk kedalam penipuan dan penyalahgunaan keadaan, merupakan alasan sah untuk membatalkan akta perjanjian sesuai KUHPerdata.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.