Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Sleman Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sleman menunjukkan perlindungan hukum belum berjalan optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan faktor-faktor yang memengaruhinya dengan metode yuridis normatif. Hasilnya menunjukkan adanya sinergi antarlembagaseperti DP3AP2, kepolisian, dan Dinas Sosial, namun efektivitasnya terkendala keterbatasan SDM, infrastruktur, stigma sosial, dan minimnya edukasi. Inkonsistensi penafsiran hukum turut menghambat. Dibutuhkan penguatan koordinasi, peningkatan kapasitas aparat, dan edukasi berkelanjutan guna mewujudkan sistem perlindungan hukum yang efektif, adil, dan berpihak pada anak korban kekerasan seksual.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.