Harmonisasi Hukum dan Kebhinekaan: Analisis Perkawinan Beda Agama (Studi Putusan MK 24/PUU-XX/2022, SEMA 2/2023, dan MA 1400K/PDT/1986)

Isi Artikel Utama

fitri indah nursanti

Abstrak

Artikel ini mengkaji problematika legalitas perkawinan beda agama di Indonesia melalui pendekatan yuridis dan filsafat hukum, dengan fokus pada disharmoni antara hukum positif, prinsip konstitusional tentang kebebasan beragama dan hak membentuk keluarga, serta nilai kebhinekaan. Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yang mensyaratkan keabsahan berdasarkan hukum agama masing-masing sering kali menjadi hambatan hukum bagi pasangan beda agama. Melalui analisis kasus Ramos Petege, putusan Mahkamah Konstitusi, dan SEMA No. 2 Tahun 2023, artikel ini menunjukkan belum tersedianya mekanisme hukum yang  pasti mengenai legalitas pernikahan beda agama. Kajian ini menggunakan teori hukum dari para filsuf hukum termasuk teori hukum alam Hugo Grotius, moralitas hukum Lon L. Fuller, serta prinsip Bhinneka Tunggal Ika untuk meninjau antara hukum positif dengan keadilan substantif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih bias tafsir agama, belum inklusif, dan belum menjamin perlindungan yang setara bagi hak individu dalam masyarakat multikultural. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum melalui legislasi dan interpretasi yudisial yang lebih progresif.


 

Rincian Artikel

Cara Mengutip
nursanti, fitri indah. (2025). Harmonisasi Hukum dan Kebhinekaan: Analisis Perkawinan Beda Agama (Studi Putusan MK 24/PUU-XX/2022, SEMA 2/2023, dan MA 1400K/PDT/1986). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i6.1620
Bagian
Articles