Gugatan Actio Pauliana terhadap Pengalihan Utang Komisaris dalam Kepailitan Perseroan Terbatas (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 436 K/Pdt.Sus-Pailit/2021)

Isi Artikel Utama

Mona Lamtiur Es. Cape
Sunarmi
Mahmul Siregar

Abstrak

Gugatan Actio Pauliana menjadi instrumen hukum yang dapat digunakan kurator untuk membatalkan pengalihan utang yang merugikan harta pailit dan massa kreditur. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normative dengan cara studi kepustakaan guna memperoleh data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penelitian ini memiliki sifat deskriptif, serta data yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengalihan utang pribadi komisaris kepada perseroan terbatas pada umumnya tidak sah karena melanggar prinsip separate legal entity, menciptakan conflict of interest, dan berpotensi merugikan kreditur, sehingga dapat dibatalkan melalui gugatan Actio Pauliana apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004. Putusan Mahkamah Agung Nomor 436 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 menunjukkan penerapan Actio Pauliana yang tepat dengan mengutamakan perlindungan kepentingan kreditur dan menegaskan bahwa perjanjian perdamaian tidak dapat mengikat kurator dalam melaksanakan tugasnya untuk memaksimalkan recovery harta pailit.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Es. Cape, M. L., Sunarmi, & Siregar, M. . (2025). Gugatan Actio Pauliana terhadap Pengalihan Utang Komisaris dalam Kepailitan Perseroan Terbatas: (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 436 K/Pdt.Sus-Pailit/2021). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1621
Bagian
Articles