Akibat Hukum Perbuatan Pendiri yang Tidak Merealisasikan Setoran Modal pada Perseroan Terbatas

Isi Artikel Utama

Shawina Widyandarie
Hasim Purba
Mahmul Siregar

Abstrak

Pendiri yang tidak melakukan penyetoran modal pada perseroan terbatas menimbulkan ketidakpastian hukum karena status badan hukum sah memerlukan bukti setoran modal. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka. Hasil penelitian menyimpulkan pendiri wajib memenuhi kewajiban setoran modal setelah pendirian perseroan untuk menjamin kepastian hukum. Akibat hukum ketidakpenyetoran modal merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan tertundanya hak pemegang saham dan tanggung renteng atas kerugian. Pendiri harus memenuhi tanggung jawab penyetoran modal agar organ perseroan dapat melaksanakan perbuatan hukum dengan kepastian hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Shawina Widyandarie, Purba, H. ., & Siregar, M. . (2025). Akibat Hukum Perbuatan Pendiri yang Tidak Merealisasikan Setoran Modal pada Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1628
Bagian
Articles