Peralihan Hak Kepemilikan Harta Warisan Melalui Perbuatan Melawan Hukum dalam Sistem Kewarisan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 464 K/Pdt/2020)

Isi Artikel Utama

Richi Shopia Purba
Hasim Purba
Rosnidar Sembiring

Abstrak

Peristiwa peralihan hak atas harta warisan secara melawan hukum masih sering terjadi dalam praktik kemasyarakatan di Indonesia. Meskipun sistem hukum waris telah mengatur secara jelas tentang mekanisme peralihan harta peninggalan, namun dalam kenyataannya masih banyak kasus di mana pihak tertentu berupaya menguasai harta warisan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Analisis terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 464 K/Pdt/2020 menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah tepat dalam mengkualifikasi tindakan pengalihan sertifikat tanah warisan secara sepihak sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, namun putusan tersebut masih memiliki kelemahan dalam memberikan kejelasan mengenai mekanisme pembagian warisan yang proporsional antara anak angkat dan istri, serta tidak mempertimbangkan secara mendalam karakteristik harta warisan yang dipersengketakan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Shopia Purba, R., Purba, H., & Sembiring, R. (2025). Peralihan Hak Kepemilikan Harta Warisan Melalui Perbuatan Melawan Hukum dalam Sistem Kewarisan: (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 464 K/Pdt/2020). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i6.1634
Bagian
Articles