Analisis Pembatalan Keputusan tentang Penetapan Tanah Terlantar yang Berasal dari Hak Guna Bangunan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tanah terlantar merupakan permasalahan serius dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia yang memerlukan mekanisme pengawasan dan penertiban yang tepat. Penelitian ini menganalisis pembatalan keputusan penetapan tanah terlantar yang berasal dari Hak Guna Bangunan melalui studi kasus Putusan Nomor 150/G/2019/PTUN-JKT. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan keputusan disebabkan oleh pelanggaran prosedur administratif dan asas-asas hukum administrasi, khususnya dalam tahapan identifikasi, evaluasi, dan pemberian peringatan. Penelitian ini menyimpulkan perlunya penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola pemerintahan yang baik dalam penetapan tanah terlantar untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.