Analisis Hukum terhadap Aturan Hukum Penanaman Modal Asing dalam Mendorong Investasi di Indonesia

Isi Artikel Utama

Sri Nurnaningsih Rachman
Herry M Polontoh
Jesslyn Elisandra Harefa
Amstrong Harefa
Tora Yuliana

Abstrak

Penanaman modal asing (PMA) merupakan elemen vital dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional, terutama dalam meningkatkan produktivitas, mendorong pertumbuhan sektor strategis, serta memperkuat posisi Indonesia dalam kompetisi ekonomi global. Secara normatif, Indonesia telah menetapkan dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta berbagai regulasi pelaksana seperti Peraturan Presiden dan Peraturan BKPM yang bertujuan memberikan kepastian, perlindungan, dan kemudahan bagi investor asing. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana aturan hukum tersebut mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mengidentifikasi kendala hukum yang muncul dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan telaah literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum PMA Indonesia telah cukup progresif, namun dalam praktiknya masih dihadapkan pada sejumlah persoalan serius seperti ketidaksinkronan antar-regulasi, birokrasi perizinan yang berbelit, lemahnya perlindungan hukum bagi investor, serta fluktuasi kebijakan akibat tekanan politik dan kepentingan sektoral. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan menurunkan daya saing Indonesia di mata investor global. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi peraturan, reformasi birokrasi, dan konsistensi kebijakan untuk memperkuat efektivitas hukum penanaman modal asing di Indonesia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rachman, S. N., Polontoh, H. M., Harefa, J. E. ., Harefa, A., & Yuliana, T. (2025). Analisis Hukum terhadap Aturan Hukum Penanaman Modal Asing dalam Mendorong Investasi di Indonesia . Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1650
Bagian
Articles
Biografi Penulis

Amstrong Harefa, Universitas Nias, Nias