Aspek Yuridis Risiko Gagal Bayar dan Overloan dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Permasalahan yang sering muncul dalam Peer to Peer Lending adalah risiko gagal bayar dan over-indebtedness. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis akibat hukum dari risiko gagal bayar dan excess borrowing dalam perjanjian pinjam meminjam berbasis teknologi informasi; untuk mengetahui penerapan mitigasi risiko dan pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam P2P Lending. Akibat hukum dari gagal bayar, yaitu pengenaan sanksi sebagaimana tercantum dalam perjanjian seperti penagihan langsung ke tempat tinggal/kantor Penerima Pinjaman, Penagihan melalui Nomor Kontak Darurat, Pemberian somasi, pengajuan gugatan perdata ke pengadilan yang berwenang dan Pelaporan ke lembaga/instansi pemerintah. Sementara itu, akibat hukum terkait over-indebtedness belum ada ketentuan yang mengaturnya, baik dalam perjanjian maupun peraturan nasional; dan Mitigasi Risiko yang dilakukan, yaitu, Pertama, mewajibkan Penyelenggara untuk memperkuat credit scoring. Kedua, Penyelenggara P2P Lending wajib menerapkan dan berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian untuk mencegah terjadinya gagal bayar dan over-indebtedness. Penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dinilai belum memenuhi materi untuk penilaian kredit dalam P2P Lending, sehingga dibentuk Pusat Data Fintech (FDC).
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.