Kajian Hukum tentang Pengalihan Benda Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis dari Penerima Fidusia (Studi Kasus Putusan Nomor 244/Pid.Sus/2021/PN. Grt)

Isi Artikel Utama

Mardiman Sane
Hotman Sinambela

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai tindak pidana terhadap jaminan fidusia dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan penerapannya melalui pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana terhadap jaminan fidusia. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana kajian hukum terhadap pelaku tindak pidana pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dalam putusan nomor 244/Pid.Sus/2021/PN Jaktim. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara meneelah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Dan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan vonis Putusan Nomor 244/Pid.Sus/2021/PN Jaktim yaitu mengacu pada pasal yang didakwakan oleh penuntut umum kepada terdakwa dengan Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) UU No.42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkan dalam persidangan, Hakim berkesimpulan bahwa seluruh unsur pasal tersebut terpenuhi sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Sane, M., & Sinambela, H. . (2025). Kajian Hukum tentang Pengalihan Benda Jaminan Fidusia Tanpa Persetujuan Tertulis dari Penerima Fidusia: (Studi Kasus Putusan Nomor 244/Pid.Sus/2021/PN. Grt). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1678
Bagian
Articles