Limitasi Hak Mengundurkan Diri Calon Anggota Legislatif Terpilih Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/PUU-XXII/2024 Perspektif Siyasah Dusturiyah

Isi Artikel Utama

Rama Raihan Faturrohman
Chaerul Shaleh
Taufiq Alamsyah

Abstrak

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/PUU-XXII/2024 merupakan respons yudisial atas kekosongan norma yang mengatur hak mengundurkan diri calon anggota legislatif terpilih dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hak mundur yang sebelumnya tidak dibatasi secara ketat telah menciptakan celah penyalahgunaan kekuasaan yang berdampak negatif terhadap integritas pemilu dan kedaulatan rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis limitasi hak tersebut dari tiga pendekatan utama yuridis konstitusional, implikasi hukum, dan tinjauan siyasah dusturiyah. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan konseptual, dengan penguatan analisis melalui studi putusan MK, artikel ilmiah, serta tafsir al-Qur'an. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembatasan hak mengundurkan diri tidak hanya sejalan dengan prinsip demokrasi konstitusional dan asas keadilan hukum, tetapi juga sesuai dengan prinsip amanah dan keadilan dalam fikih siyasah. Dalil QS Al-Ahzab Ayat 72 menjadi dasar normatif yang menegaskan pentingnya pelaksanaan amanah kekuasaan secara adil. Oleh karena itu, negara wajib menyusun regulasi teknis sebagai implementasi putusan tersebut demi menjamin perlindungan suara rakyat dan mencegah manipulasi kekuasaan legislatif oleh aktor politik.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Faturrohman, R. R., Shaleh, C. ., & Alamsyah, T. . (2025). Limitasi Hak Mengundurkan Diri Calon Anggota Legislatif Terpilih Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/PUU-XXII/2024 Perspektif Siyasah Dusturiyah. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(2). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i2.1681
Bagian
Articles