Penerapan Keadilan Restoratif terhadap Penyelesaian Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan (Studi di Polda Jatim)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pada sistem hukum pidana dikenal penyelesaian melalui keadilan restoratif. Keadilan restoratif dapat diterapkan pada tindak pidana ringan hingga sedang seperti halnya perkara penggelapan dan penipuan. Hasil penelitian adalah penerapan mekanisme alur penyelesaian dan standar operasional prosedur pelaksanaan keadilan restoratif. Hambatan dalam keadilan restoratif adalah kurangnya anggota kepolisian, sulit menemukan kesepakatan, dan tidak semua perkara dapat dilakukan keadilan restoratif. Kesimpulan penelitian ini adalah Polda Jatim telah melaksanakan SOP baik serta berupaya mengatasi hambatan yang ada dalam pelaksanaan keadilan restoratif. Dari hasil penelitian ini diharapkan agar kepolisian aktif melakukan koordinasi, dapat menganalisis secara mendalam syarat keadilan restoratif, dan agar masyarakat memahami urgensi keadilan restoratif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.