Perlindungan Hukum terhadap Penumpang Meninggal Dunia di Angkutan Udara

Isi Artikel Utama

Noor Eva Rahma
Nadhilah Alifia Maharani

Abstrak

Angkutan Udara berkewajiban memberikan jaminan keselamatan terhadap penumpangnya. Maskapai sebagai Pengangkut diwajibkan oleh undang-undang untuk bertanggungjawab atas kerugian yang diterima penumpang atas kerugian yang diderita oleh karena operasional angkutan udara. Sampai saat ini masih banyak angkutan udara kita yang mengalami kecelakaan angkutan udara berakibat kematian dan luka-luka yang diderita oleh penumpang. Data yang dilansir dari Jaringan Keselamatan Penerbangan, hingga saat ini di Indonesia sendiri telah terjadi 104 kecelakaan pesawat dengan lebih dari 1300 korban jiwa. Hal ini menjadi dasar pentingnya untuk mengkaji lebih lanjut mengenai perlindungan hukum terhadap penumpang meninggal dunia dalam angkutan udara. Penelitian ini dilakukan dengan Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Perundang-undangan. Hasil penelitian ini yaitu terdapat perlindungan hukum bagi penumpang meninggal dunia pada angkutan udara baik menurut Hukum Internasional maupun Hukum Nasional. Perlindungan hukum yang diberikan berupa pemberian ganti kerugian sebagai bentuk pertanggungjawaban dari pihak pengangkut kepada penumpang yang meninggal dunia pada angkutan udara.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rahma, N. E., & Maharani, N. A. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Penumpang Meninggal Dunia di Angkutan Udara. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(1), 86–101. https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i1.169
Bagian
Articles