Akibat Hukum Majelis Pengawas Daerah Notaris tidak Menyampaikan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Masyarakat (Studi Putusan No 161/Pdt/2018/PT.Mdn)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pasal 70 dan 71 UUJN mengatur kewenangan dan kewajiban Majelis Pengawas Daerah (MPD) sebagai badan pengawas Notaris di Kabupaten/Kota. Penelitian deskriptif analitis dengan pendekatan hukum normatif ini mengkaji hak pelapor terhadap hasil pemeriksaan MPD, akibat hukum ketidaksampaian hasil pemeriksaan, dan pertimbangan hukum dalam Putusan No 161/PDT/2018/PT.Mdn. Pelapor berhak mengetahui perkembangan dan hasil akhir pemeriksaan laporannya. Ketidaksampaian hasil pemeriksaan oleh MPD merupakan bentuk maladministrasi yang melanggar kewajiban hukum dan mengakibatkan pelapor kehilangan haknya. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menilai laporan belum memenuhi syarat administratif sehingga MPD berhak tidak melanjutkan pemeriksaan materiil.
Kata Kunci: Akibat Hukum, Majelis Pengawas Daerah Notaris Tidak Menyampaikan Hasil Pemeriksaan, Laporan Masyarakat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.