Penyelesaian Sengketa Tanah Hak Guna Usaha PT. Emha dengan Kelompok Tani Sekar Rukun di Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara

Isi Artikel Utama

Wahyudi
Tetty Marlina Tarigan

Abstrak

Sengketa tanah merupakan permasalahan hukum yang kerap terjadi di Indonesia, khususnya terkait kepemilikan dan penggunaan lahan. Konflik sering muncul akibat tumpang tindih kepentingan antara pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan masyarakat yang mengklaim hak atas tanah tersebut. Salah satu kasus yang menonjol adalah sengketa antara PT. Emha sebagai pemegang HGU dengan Kelompok Tani Sekar Rukun di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris adalah metode penelitian yang tidak hanya menelaah norma atau kaidah hukum tertulis tetapi juga mengkaji bagaimana hukum tersebut berlaku dalam praktik dimasyarakat. Sengketa ini mencerminkan kompleksitas persoalan agraria di Indonesia, seperti lemahnya administrasi pertanahan, kurangnya partisipasi masyarakat dalam perizinan, dan ketidakpastian hukum bagi petani kecil. Penyelesaian sengketa telah menempuh jalur administratif, perdata, pidana, hingga melibatkan lembaga independen seperti Komnas HAM, menunjukkan pentingnya pembaruan kebijakan agraria yang lebih berpihak pada keadilan sosial.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Wahyudi, & Marlina Tarigan, T. . (2025). Penyelesaian Sengketa Tanah Hak Guna Usaha PT. Emha dengan Kelompok Tani Sekar Rukun di Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(9). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i9.1696
Bagian
Articles