Penyelesaian Sengketa Tanah Hak Guna Usaha PT. Emha dengan Kelompok Tani Sekar Rukun di Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sengketa tanah merupakan permasalahan hukum yang kerap terjadi di Indonesia, khususnya terkait kepemilikan dan penggunaan lahan. Konflik sering muncul akibat tumpang tindih kepentingan antara pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan masyarakat yang mengklaim hak atas tanah tersebut. Salah satu kasus yang menonjol adalah sengketa antara PT. Emha sebagai pemegang HGU dengan Kelompok Tani Sekar Rukun di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris adalah metode penelitian yang tidak hanya menelaah norma atau kaidah hukum tertulis tetapi juga mengkaji bagaimana hukum tersebut berlaku dalam praktik dimasyarakat. Sengketa ini mencerminkan kompleksitas persoalan agraria di Indonesia, seperti lemahnya administrasi pertanahan, kurangnya partisipasi masyarakat dalam perizinan, dan ketidakpastian hukum bagi petani kecil. Penyelesaian sengketa telah menempuh jalur administratif, perdata, pidana, hingga melibatkan lembaga independen seperti Komnas HAM, menunjukkan pentingnya pembaruan kebijakan agraria yang lebih berpihak pada keadilan sosial.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.