Peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terhadap Konsumen Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus : Sembilan Produk Makanan Mengandung Unsur Babi (Porcine) Tanpa Label yang Jelas)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kasus penemuan sembilan produk makanan anak yang mengandung unsur babi (porcine) oleh BPJPH dan BPOM pada April 2025 menjadi sorotan publik. Ironisnya, tujuh di antaranya telah bersertifikat halal. Penelitian ini bertujuan mengkaji peran BPJPH dalam melindungi hak konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, khususnya dalam menangani kasus pemalsuan komposisi produk. Dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, hasil penelitian menunjukkan lemahnya pengawasan pasca pasar (Post Market Surveillance) yang menyebabkan kerugian spiritual dan material bagi konsumen muslim, serta perlunya tindakan preventif, represif, dan koordinatif yang lebih optimal.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.