Penerapan Alat Bukti Persangkaan dalam Putusan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Padang Kelas IA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan alat bukti persangkaan dalam putusan cerai gugat di Pengadilan Agama Padang Kelas IA. Alat bukti persangkaan digunakan untuk memperkuat bukti lainnya dalam penyelesaian perkara perceraian. Meskipun sebagian besar saksi yang diajukan tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah, persangkaan tetap diterima oleh hakim sebagai bukti yang valid dan sah, yang tidak menggantikan bukti lain, melainkan saling menguatkan dalam proses pembuktian. Penelitian ini juga mengkaji peran persangkaan dalam membantu hakim merumuskan keputusan yang adil, terutama dalam kondisi terbatasnya bukti langsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persangkaan memiliki pengaruh signifikan dalam membantu hakim mencapai keputusan yang lebih adil dengan mempertimbangkan bukti-bukti lain yang ada. Kesimpulannya, penerapan persangkaan sangat penting dalam sistem pembuktian di Pengadilan Agama Padang, khususnya dalam perkara cerai gugat, yang membantu hakim untuk memperoleh kesimpulan yang objektif dan adil.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.