Analisis Dasar Gugatan Konsumen atas Kerugian akibat Tindakan Filler oleh Klinik Kecantikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Isi Artikel Utama

Raissa Maxentia

Abstrak

Klinik kecantikan berkembang sangat pesat di Indonesia namun memiliki banyak sisi negatif, terkadang pasien mengalami efek samping dalam pemakaiannya dan malah memperburuk kondisi kecantikan pasien. Penelitian ini mengkaji sifat interaksi dokter-pasien dan faktor-faktor yang memicu gugatan konsumen atas prosedur filler yang pada akhirnya merugikan masyarakat. Dari perspektif Yuridis Normatif, penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan filler didasarkan pada inspanningverbintenis, hubungan hukum antara pasien dan dokter yang menetapkan hak dan tanggung jawab bagi kedua belah pihak. Pasien dapat menuntut ganti rugi materiil dan immaterial sebagai ganti rugi dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata jika mereka menderita kerugian akibat tindakan filler yang dilakukan oleh dokter.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Maxentia, R. (2026). Analisis Dasar Gugatan Konsumen atas Kerugian akibat Tindakan Filler oleh Klinik Kecantikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1716
Bagian
Articles